Wednesday, September 16, 2009

3484805

Posted by Juliansyah at 07:50:05 | Permalink | No Comments »

Sunday, June 14, 2009

TUGAS ILMU POLITIK

Kerjakanlah tugas dengan judul berikut ini:

  1. Konsep-konsep politik
  2. Kebaikan bersama
  3. Bangsa dan Negara
  4. Kekuasaan politik
  5. Kewenangan dan legitimasi
  6. Sistem perwakilan kepentingan
  7. Partai politik
  8. Perilaku dan partisipasi politik
  9. Konflik dan proses politik
  10. Pemerintah dan pemerintahan
  11. Keputusan politik dan kebijakan umum
  12. Politik dan ekonomi
  13. Model-model sistem politik
  14. Perubahan dan pembangunan politik
Bentuk tugas ini adalah resume (sumary) atau ringkasan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pilihlah salah satu judul tersebut
  2. Dikerjakan secara individu atau perorangan
  3. Jumlah halaman antara 5 s/d 7 halaman
  4. Diketik dengan jarak 11/2 spasi
  5. Dikumpulkan paling lambat pada saat UAS
Selamat mengerjakan tugas karena tugas ini nilainya 20% dari nilai anda, terima kasih
Dosen Pengasuh Mata Kuliah

Elvi Juliansyah

Posted by Juliansyah at 08:03:13 | Permalink | No Comments »

Sunday, September 14, 2008

UU Pemilu Diamandemen, Peluang Artis Wanita Makin Lebar

UU Pemilu Diamandemen, Peluang Artis Wanita Makin Lebar

Minggu, 14 September 2008 | 11:40 WIB

JAKARTA, MINGGU - Amandemen Undang-Undang Pemilu memperlebar kesempatan artis wanita untuk terpilih menjadi anggota legeslatif pada 2009. Pasalnya, tipikal pemilih Indonesia akan memilih orang yang terkenal.

“Bisa juga ini akan menguntungkan artis-artis perempuan karena mereka sudah dikenal. Meski belum menjamin yang terkenal itu akan menyalurkan aspirasi perempuan ke DPR,” ujar Direktur Kalyanamitra Rena Herdiyani sebelum mengisi acara di Komisi Nasional Perempuan, Jakarta, Minggu (14/9).

Pada amanden UU Pemilu diatur tentang sistem pemenuhan kuota 30 persen untuk perempuan. Sistem yang dulunya memakai sistem proporsional terbuka terbatas, diubah menjadi sistem suara terbanyak. Sistem ini akan memperkecil kesempatan perempuan untuk menduduki kursi parlemen, kecuali perempuan yang telah dikenal oleh masyarakat, seperti artis.

Posted by Juliansyah at 06:48:31 | Permalink | Comments (1) »

Koalisi LSM Perempuan Tolak RUU Pornografi

Koalisi LSM Perempuan Tolak RUU Pornografi

Minggu, 14 September 2008 | 12:40 WIB

JAKARTA, MINGGU - Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) perempuan yang mengatasnamakan masyarakat sipil menolak Rancangan Undang-Undang Pornografi. Sebab, RUU tersebut dinilai justru membatasi ruang gerak perempuan untuk berekspresi.

“RUU ini mengatur tentang hal yang seharusnya tidak diatur. Ini justru akan membatasi ruang gerak perempuan untuk berekspresi. Bukannya kami pro dengan pornografi. Tapi mereka hanya memposisikan perempuan sebagai obyek, bukan subyek,” ujar Direktur Kalyanamitra, Rena Herdiyani, saat temu wartawan di Gedung Komisi Nasional Perempuan Jakarta, Minggu (14/9).

Menurut mereka, RUU ini dinilai sumir karena definisi pornografi tidak jelas dan bertendensi mengkriminalkan pihak-pihak yang sebenarnya menjadi korban pornografi. Selain itu, terdapat kecenderungan melakukan politisasi tubuh dan isu seksualitas.

Direktur LBH Apik, Estu Rakhmi Fanani, mencontohkan kesumiran tersebut. Misalnya, pasal 1 Bab I tentang Ketentuan Umum yang menyebutkan, “Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.”

Definisi ini, lanjutnya, menunjukkan longgarnya batasan ‘materi seksualitas’ dan menganggap karya manusia, seperti syair dan tarian (gerak tubuh) di muka umum, sebagai pornografi. Frasa membangkitkan hasrat seksual atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat bersifat relatif dan berbeda di setiap ruang, waktu, maupun latar belakang.

“Oleh karenanya, menggunakan definisi ini potensial untuk mengkriminalkan seseorang atas persepsi subyektif semata. Selain itu, RUU ini juga bertentangan dengan Pasal 28 I UUD 1945,” imbuhnya.

“Kalau nanti disahkan, kita memakai pakai rok mini atau tank top pun kena hukuman karena dianggap membangkitkan hasrat seksual. Begitupun jika kita tidak memakai jilbab,” tutur Koordinator Program RAHIMA, AD Kusumaningtyas.

Posted by Juliansyah at 06:47:15 | Permalink | No Comments »

ITI’KAP DAN SYARAT-SYARATNYA

ITI’KAF DAN SYARAT-SYARATNYA

Posted on September 9, 2008. Filed under: Puasa-Ramadhan |

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah iti’kaf pada bulan Ramadlan termasuk sunnat mu’akkad dan apa syaratnya pada selain Ramadlan .? [Athif Muh.Ali Yusuf, Riyadh]

Jawaban.
Iti’kaf pada bulan Ramadlan adalah sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para istrinya setelah beliau tiada. Bahkan ulama sepakat bahwa itikaf disunnatkan. Tetapi sepatutnya itikaf dilakukan sesuai dengan yang diperintahkan, yakni seseorang selalu berada di masjid untuk ta’at kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan meninggalkan kegiatan duniawinya dan mengerjakan berbagai keta’atan berupa shalat, dzikir atau lainnya. Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam beritikaf dalam rangka menemukan malam kemuliaan (Lailatul Qadar). Yang sedang itikaf itu menjauhi segala aktivitas dunia ; tidak jual atau beli, tidak keluar masjid, tidak mengantar jenazah dan tidak menengok yang sakit.

Ada sebagian orang beritikaf lalu ditemui beberapa orang pada tengah malam atau di ujung hari dengan diselingi obrolan yang diharamkan, maka cara seperti ini menghilangkan maksud itikaf. Kecuali bila dikunjungi oleh salah seorang keluarganya, seperti Shafiyyah pernah mengunjungi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang beritikaf dan berbincang-bincang. Yang penting hendaknya seseorang menjadikan itikafnya sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah.

BOLEHKAH ITI’KAF SELAIN KETIGA MASJID

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah beritikaf pada selain ketiga masjid dan apa dasar hukumnya .?

Jawaban.
Beritikaf pada selain ketiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabi dan Masjid Aqsha) adalah boleh berdasarkan makna umum firman Allah :

“Artinya : Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [Al-Baqarah : 187]

Ayat tersebut berlaku untuk segenap kaum muslimin. Jika kita katakan bahwa yang dimaksud masjid dalam ayat di atas hanya ketiga masjid, tentu banyak kaum muslimin yang tidak terpanggil, sebab mayoritas kaum muslimin berada di luar Mekkah, Medinah dan Qadas (Palestina).

Dengan demikian, kami katakan bahwa itikaf boleh pada masjid-masjid yang ada. Jika hadits mengatakan bahwa tidak ada itikaf kecuali dalam tiga masjid, maka maksudnya adalah tidak ada itikaf yang lebih sempurna dan lebih utama kecuali tiga masjid. Memang seperti itu kenyataannya. Bahkan bukan sekedar itikaf, nilai shalatnya punya kelebihan tersendiri. Yakni shalat di Masjidil Haram bernilai seratus ribu shalat. Shalat di Masjid Nabawi lebih baik dari seribu shalat kecuali di Masjidil Haram dan shalat di Masjidil Aqsha’ bernilai lima ratus shalat. Inilah pahala-pahala yang dapat diraih seseorang dalam ketiga masjid tersebut, seperti melaksanakan shalat berjama’ah, shalat kusuf dan tahiyatul masjid. Sedangkan shalat sunat rawatib (sebelum atau sesudah shalat fardu) lebih baik dilaksanakan di rumah. Karena itu, kami katakan di Mekkah : “Shalat rawatibmu di rumah lebih baik dari pada di Masjidil Haram. Begitu pula yang dilaksanakan di Madinah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika berada di Madinah bersabda :

“Artinya : Sebaik-baik shalat sunat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat maktubah (wajib)”.

Sedangkan shalat Tarawih walau sunnat tetap lebih baik dilaksanakan di masjid karena diperintahkan agar dilaksanakan secara berjama’ah.

BOLEHKAH YANG BERITI’KAF MENGAJAR SESEORANG

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sahkah orang yang sedang beri’tikaf mengajarkan ilmu kepada seseorang .?

Jawaban.
Sebaiknya orang yang beritikaf mengkhususkan dirinya untuk melakukan ibadah-ibadah tertentu seperti dzikir, shalat, membaca Al-Qur’an atau hal lainnya. Namun jika dibutuhkan, tak ada halangan baginya mengajari seseorang, sebab inipun termasuk ke dalam makna dzikir kepada Allah.

BERKOMUNIKASI DENGAN YANG BERI’TKAF MELALUI TELEPON

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah yang sedang beri’tikaf berkomunikasi melalui telpon untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin ..?

Jawab :
Memang dibolehkan bagi yang sedang beri’tikaf mengadakan komunikasi melalui telpon dalam memenuhi kebutuhan sebagian kaum muslimin, bila telpon itu berada di dalam masjid tempat i’tikafnya, sebab ia tidak keluar masjid. Kecuali jika telpon itu berada di luar masjid, maka ia tak boleh pergi meninggalkan i’tikafnya. Seseorang tidak boleh beri’tikaf bila sedang mengurus kepentingan kaum muslimin, sebab mengurus kepentingan umum itu lebih penting dari pada i’tikaf, kecuali jika kepentingan umum itu sedikit manfaatnya.

[Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.230-235, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy]

sumber : Almanhaj

Posted by Juliansyah at 06:25:27 | Permalink | No Comments »

YANG DIBOLEHKAN KETIKA PUASA (1)

Yang Dibolehkan Ketika Puasa (1)

Posted on September 10, 2008. Filed under: Puasa-Ramadhan |

Bagi hamba yang masih memiliki tabiat baik pasti mengetahui bahwa Allah selalu menginginkan kemudahan dan bukan menginginkan kesulitan bagi hamba-Nya. Dalam perihal puasa, pembuat syariat -yaitu Allah ta’ala- juga menginginkan demikian dan ingin menghilangkan kesulitan dari hamba-Nya. Berikut ini adalah beberapa hal yang dibolehkan oleh syari’at ini dan tidak membatalkan puasa.

1. Masuk Waktu Fajar Dalam Keadaan Junub

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui waktu fajar dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi setelah fajar dan tetap berpuasa.

Dalam Shahih Bukhari dibawakan Bab ‘Orang Berpuasa Menemui Waktu Shubuh dalam Keadaan Junub‘. ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui waktu fajar dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1926)

An Nawawi juga membawakan Bab dalam Shohih MuslimSahnya puasa ketika seseorang menemui fajar dalam keadaan junub’. Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109)

Posted by Juliansyah at 06:23:19 | Permalink | No Comments »

BENARKAH AZAB DALAM KUBUR?

Benarkah Tidak Ada Azab Kubur? Februari 1, 2008

Diarsipkan di bawah: Akhlak, Islami — abuubaidah @ 2:34 am

Menurut buku yang saya baca berjudul tidak ada azab kubur, penulis meyakinkan bahwa Alquran tidak menyatakan itu kecuali hadis namun kualitas hadis tersebut lemah

1. Benarkah tidak ada azab kubur?

2. Ke manakah ruh dan naps pasca kematian?

3. Apakah alam kubur hanya masa penantian?

4. Kapan manfaat amal jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya bagi yang sudah wafat?

Ejun

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salah satu bentuk pemurtadan dan penghancuran Islam adalah dengan menanamkan keragu-raguan kepada hadits nabawi. Cara ini oleh musuh Islam dipandang sangat efektif, karena lumayan hemat tenaga, tetapi punya dampak kehancuran yang besar.

Contoh yang paling mudah adalah tentang ingkarnya sebagai umat Islam terhadap adanya siksa kubur. Alasannya, karena siksa kubur itu tidak disebutkan di dalam Al-Quran. Hanya disebutkan di dalam hadits, lalu hadits-hadits itu dituduh sebagai hadits yang lemah.

Padahal kedua argumentasi itu salah besar. Siapa bilang Al-Quran tidak bicara siksa kubur? Dan siapa bilang hadits tentang siksa kubur itu lemah?

Yang lemah bukan hadits tentang siksa kubur, tapi barangkali ilmu dan wawasan penulis buku itu sendiri. Sebab bagaimana mungkin ada orang yang mengaku beragama Islam, tetapi masih saja tidak paham dengan ayat Al-Quran? Atau masih tidak bisa membedakan mana hadits yang shahih dan mana yang tidak shahih? Apalagi sampai berani menulis buku, tapi sayangnya isinya tidak menggambarkan keluasan ilmu, kecuali hanya sekedar menjiplak habis pemikiran kufur materialis barat.

Dalil-dalil Siksa Kubur Adalah Dalil Yang Qath’i

Sebenarnya adanya azab kubur itu sesuatu yang sudah qath’i dan pasti sifatnya. Tidak perlu dipermasalahkan lagi Dalam banyak ayat Al-Quran Al-Kariem dan juga tentunya hadits Rasulullah SAW, kita mendapatkan bahwa dalil yang jelas dan qath’i. Demikian juga Rasulullah SAW menyebut-nyebut azab kubur secara tegas, jelas dan terang.

Bagaimana mungkin kemudian mengingkarinya semata-mata mengambil pengertian kedua dari ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem?

A. Ayat-ayat Quran
1. Ayat Pertama
Allah SWT telah berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang adanya azab kubur.

…Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim berada dalam tekanan sakratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, , “Keluarkanlah nyawamu” Di hari ini kamu dibalas dengan siksa yang sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah yang tidak benar dan kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayatNya. (QS. Al-Anam: 93)

2. Ayat Kedua
…Nanti mereka akan Kami siksa dua kali kemudian mereka akan dikembalikan kepada azab yang besar.(QS. At-Taubah: 101)

Di ayat ini teramat jelas bahwa Allah SWT menyiksa orang zalim itu dua kali, yaitu pada alam kubur dalam kematiannya yaitu setelah nyawa dicabut hingga menjelang hari kiamat. Dan berikutnya adalah siksaan setelah hari kiamat yaitu di neraka.

3. Ayat Ketiga
Demikian juga yang Allah SWT lakukan kepada Fir’aun yang zalim, sombong dan menjadikan dirinya tuhan selain Allah SWT. Allah SWT mengazabnya dua kali, yaitu di alam kuburnya dan di akhirat nanti. Di alam kuburnya dengan dinampakkan kepadanya neraka pada pagi dan petang. Ini merupakan siksaan sebelum dia benar-benar dijebloskan ke dalamnya dan terjadinya pada alam kuburnya.

Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya Kiamat., “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.” (QS. Al-Mu’min: 46)

4. Ayat Keempat
Ayat ini lalu dikuatkan juga dengan ayat lainnya yang juga menyebutkan ada dua kali kematian, yaitu kematian dari hidup di dunia ini dan kematian setelah alam kubur.

Mereka menjawab, “Ya Tuhan kami Engkau telah mematikan kami dua kali dan telah menghidupkan kami dua kali, lalu kami mengakui dosa-dosa kami. Maka adakah sesuatu jalan untuk keluar?”(QS. Al-Mu’min: 11)

B. Dalil Hadits Shahih
Selain ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem, hadits-hadits shahih pun secara jelas menyebutkan adanya azab qubur. Sehingga tidak mungkin bisa ditolak lagi kewajiban kita untuk meyakini keberadaan azab kubur itu, sebab bila sudah Al-Quran Al-Kariem dan hadits shahih yang menyatakannya, maka argumentasi apa lagi yang akan kita sampaikan?

1. Hadits Pertama
Dalam hadits yang pertama kami sampaikan tentang azab kubur ini, haditsnya masih amat kuat berhubungan dengan ayat Al-Quran Al-Kariem. Yaitu firman Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem:

Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki. (QS. Ibrahim: 27)

Sebuah lafaz dalam ayat di atas menyebutkan tentang ‘ucapan yang tegas’ yang dalam bahasa Al-Quran Al-Kariem disebut dengan ’al-qouluts-tsabit’ dijelaskan oleh Rasulullah SAW bahwa itu adalah tentang pertolongan Allah SWT ketika seseorang menghadapi azab kuburnya.

Dari Al-Barra’ bin Azib dari Rasulullah SAW bahwa ketika seorang mukmin didudukkan di dalam kuburnya, didatangilah oleh malaikat, kemudian dia bersyahadat tiada tuhan kecuali Allah SWT dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah SAW, maka itulah makna bahwa Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh. (HR Bukhari kitab Janaiz Bab Maa Ja’a Fi azabil Qabri hn. 1280)

2. Hadits Kedua
Ada sebuah doa yang dipanjatkan oleh beliau dan diriwayatkan dengan shahih dalam shahih Al-Bukhari.

Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW berdoa dalam shalat, ”Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari azab kubur …(HR Bukhari kitab azan bab doa sebelum salam hn. 789)

3. Hadits Ketiga
Dalam kitab shahihnya itu, Al-Bukhari pun membuat satu bab khusus azab kubur.

Dari Aisyah ra bahwa seorang wanita yahudi mendatanginya dan bercerita tentang azab kubur dan berkata, ”Semoga Allah SWT melindungimu dari azab kubur”. Lalu Aisyah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang keberadaan azab kubur itu. Rasulullah SAW menjawab, ”Ya, azab kubur itu ada”. Aisyah ra berkata, ”Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW melakukan shalat kecuali beliau berlindung kepada Allah SWT dari azab kubur”. (HR Bukhari kitab Janaiz Bab Maa Ja’a Fi azabil Qabri hn. 1283)

4. Hadits Keempat
Dalam kitab shahihnya itu juga, Al-Bukhari membuat satu bab khusus tentang berlindung kepada Allah SWT dari azab kubur.

Dari Musa bin ‘Uqbah berkata bahwa telah menceritakan kepada anak wanita Khalid bin Said bin Al-Ash ra bahwa dia telah mendengar Rasulullah SAW berlindung kepada Allah SWT dari azab kubur.(HR Bukhari kitab Janaiz Bab At-Ta’awwuz min azabil Qabri hn. 1287)

5. Hadits Kelima
Dari Aisyah ra bahwa beliau bertanya kepada Rasulullah SAW tentang apakah manusia diazab di dalam kubur, lalu Rasulullah SAW menjawab, ”Aku berlindung kepada Allah SWT dari hal itu (azab kubur). (HR Bukhari kitab jum’at bab berlindung kepada Allah SWT dari azab kubur ketika gerhana hn. 991, 996)

Kesimpulan:

Umat Islam sejak masa Rasulullah SAW hingga hari ini telah berijma’ (bersepakat) bahwa azab kubur itu adalah sesuatu yang pasti adanya. Sehingga mereka yang mengingkarinya hanya dua kemungkinannya. Pertama, mereka kurang dalam dan luas dalam mempelajari ayat dan hadits. Kedua, mereka tahu ada dalil dan nash yang shahih dan sharih tapi mengingkarinya. Lepas dari motivasinya masing-masing.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

www.eramuslim.com

Posted by Juliansyah at 06:21:10 | Permalink | No Comments »