Sunday, September 14, 2008

Koalisi LSM Perempuan Tolak RUU Pornografi

Koalisi LSM Perempuan Tolak RUU Pornografi

Minggu, 14 September 2008 | 12:40 WIB

JAKARTA, MINGGU - Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) perempuan yang mengatasnamakan masyarakat sipil menolak Rancangan Undang-Undang Pornografi. Sebab, RUU tersebut dinilai justru membatasi ruang gerak perempuan untuk berekspresi.

“RUU ini mengatur tentang hal yang seharusnya tidak diatur. Ini justru akan membatasi ruang gerak perempuan untuk berekspresi. Bukannya kami pro dengan pornografi. Tapi mereka hanya memposisikan perempuan sebagai obyek, bukan subyek,” ujar Direktur Kalyanamitra, Rena Herdiyani, saat temu wartawan di Gedung Komisi Nasional Perempuan Jakarta, Minggu (14/9).

Menurut mereka, RUU ini dinilai sumir karena definisi pornografi tidak jelas dan bertendensi mengkriminalkan pihak-pihak yang sebenarnya menjadi korban pornografi. Selain itu, terdapat kecenderungan melakukan politisasi tubuh dan isu seksualitas.

Direktur LBH Apik, Estu Rakhmi Fanani, mencontohkan kesumiran tersebut. Misalnya, pasal 1 Bab I tentang Ketentuan Umum yang menyebutkan, “Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.”

Definisi ini, lanjutnya, menunjukkan longgarnya batasan ‘materi seksualitas’ dan menganggap karya manusia, seperti syair dan tarian (gerak tubuh) di muka umum, sebagai pornografi. Frasa membangkitkan hasrat seksual atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat bersifat relatif dan berbeda di setiap ruang, waktu, maupun latar belakang.

“Oleh karenanya, menggunakan definisi ini potensial untuk mengkriminalkan seseorang atas persepsi subyektif semata. Selain itu, RUU ini juga bertentangan dengan Pasal 28 I UUD 1945,” imbuhnya.

“Kalau nanti disahkan, kita memakai pakai rok mini atau tank top pun kena hukuman karena dianggap membangkitkan hasrat seksual. Begitupun jika kita tidak memakai jilbab,” tutur Koordinator Program RAHIMA, AD Kusumaningtyas.

Posted by Juliansyah at 06:47:15
Comments

Leave a Reply